Hak Asasi Manusia
Pengertian HAM pada umumnya adalah hak dasar yang dimiliki
oleh seseorang sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME. Setiap orang
memiliki hak dalam menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak
melanggar norma juga tata nilai di masyarakat. Hak asasi ini wajib untuk
dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah
juga setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu
orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi.
Karena hak asasi adalah murni pemberian tuhan sejak lahir
sebagai manusia yang patut dihormati dan dilindungi, maka hak ini tidak bisa
dengan mudah dicabut bahkan diabaikan oleh kekuasaan maupun sebab lainnya. Jika
pencabutan ini terjadi berarti manusia tersebut telah kehilangan martabat dan
nilai yang sebenarnya pada dirinya yang menjadi inti nilai kemanusiaan yakni
hak asasi.
Banyak orang yang memerjuangkan hak asasi pribadinya dan
mengabaikan hak asasi orang lain dan hal yang demikian inilah yang membuat
terjadinya pelanggaran akan HAM. Hak asasi tidak bisa dengan mudah dilaksanakan
dengan mutlak apalagi harus mengorbankan hak asasi orang lain. Dari pengertian
HAM bisa dikatakan hak asasi pribadi selalu berbatasan dengan hak asasi orang
lain, untuk itu perlu adanya pemahaman akan kehidupan yang lebih baik dan rasa
peduli yang tinggi untuk sama-sama mempertahankan hak pribadi tanpa harus
mengabaikan hak asasi orang lain di sekitarnya. Hak pribadi yang perlu
dipertahankan bisa berupa hak hidup, hak kemerdekaan, hak kebebasan, hak
memperoleh sesuatu dan hak untuk salaing menghormati, dihargai serta dilindungi.
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
a. HAM merupakan sesuatu yang otomatis telah ada pada diri
manusia tanpa harus membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain
karena HAM mutlak ada pada diri manusia sejaka lahir sebagai anugerah dari
tuhan YME.
b. HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis
kelamin, ras, suku, agama, status sosial, assl-usul/daerah kelahiran, warna
kulit, etni, pandangan politik ataupun budaya yang dianutnya.
c. Hak asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar. Karena
HAM mutlak dimiliki oleh setiap orang sebagai anugerah dari tuhan YME maka
tidak boleh satu orangpun mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk
mempertahanan haknya sendiri. Meskipun negara telah membuat hukum dan tatanan
nilai serta norma yang telah disepakati, manusia yang ada di dalamnya masih
memiki kesempatan untuk mempertahanka haknya selama tidak melanggar jauh dari
hukum dan norma yang telah ditetapkan tersebut
Negara Hukum
Negara Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara
harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam
negara hukum, yaitu pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang
diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma
objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah; kedua: norma objektif itu
harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat
dipertahankan berhadapan dengan idea hukum.
Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara. Ada empat
alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum
:
- Demi kepastian hokum
- Tuntutan perlakuan yang sama
- Legitimasi demokrasi
- Tuntutan akal budi
Negara hukum berarti alat-alat negara mempergunakan
kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang
ditentukan dalam hukum itu. Dalam negara hukum, tujuan suatu perkara adalah
agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah
untuk memastikan kebenaran, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan
hukum.
Unsur-unsur Negara Hukum
Hak asasi manusia dihargai sesuai dengan harkat dan
martabatnya sebagai manusia
Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin
hak-hak itu
Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan
perundang-undangan
Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara
rakyat dengan pemerintahannya
Ciri-ciri Negara Hukum
Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang
berlaku
Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman
yang efektif
Berdasarkan sebuah undang-undang yang menjamin HAM
Menuntut pembagian kekuasaan
>
0 komentar:
Posting Komentar