PENGERTIAN BANGSA
Kumpulan manusia yang biasanya
terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa atau nasional,
nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah
tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit
dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi
pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain
istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional,
nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan
kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan
istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga
saat ini.”
Tidak ada rumusan ilmiah yang
bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi
fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai
istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya
diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi
;
5. Satu kesatuan jiwa yang
terlukis dalam kesatuan budaya.
PENGERTIAN NEGARA
Keberadaan Negara, seperti
organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai
tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu
dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang
dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang
mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan
dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur
bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai
Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara
terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama
dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara
dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara
pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan
kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah
pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh
rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya.
Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi
warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan
untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran
atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan
terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini
tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses
pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni
menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan
mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang
mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang
yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.Organisasi
diantara sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu
wilayah tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib.
PENGERTIAN NEGARA MENURUT PARA
AHLI
Georg
Jellinek
Negara adalah organisasi
kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg
Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi
kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan
kemerdekaan universal
Max
Weber
Negara adalah suatu masyarakat
yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah.
Rifhi
Siddiq
Negara adalah satu kesatuan yang
berdaulat yang mempunyai kemampuan untuk memaksa, memonopoli, menguasai hal-hal
yang berkaitan tentang kepentingan orang banyak yang terdapat di wilayahnya.
Roelof
Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi
yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Prof.
Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah
merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Roger
H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang
yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof.
R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang
sama.
Prof.
Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi
manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa
keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri
sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Menurut Prof. Mr L.J Van
Appeldorn, istilah Negara mengandung berbagai arti sebagai berikut :
Istilah negera dipakai dalam arti
“Penguasa”, yakni untuk menyatakan orang atau orang orang yang melakukan
kekuasaan tertinggi Atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu
daerah. Istilah Negara dalam arti “Persekutuan Rakyat” yakni menyatakan sesuatu
bangsa yang hidup dalam suatu daerah dibawah kekuasaan tertinggi, menurut
Kaidah Kaidah hokum yang sama. Negera mengandung arti “Suatu Wilayah Tertentu”
dalam hal ini istilah Negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah yang
didalamnya berdiam suatu bangsa dibawah kekuasaan tertinggi. Negera Berarti
“Kas Negara atau FIS CUSS” yakni untuk menyatakan harta yang dipegang oleh
penguasa guna kepentingan umum. Menurut kamus lengkap Bahasa Indonesia, Negara
diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh
kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Pengertian Negara juga dapat
dilihat dari segi organisasi :
Negara Sebagai Organisasi
Kekuasaan
Menurut Logemann, Negara ialah
Suatu Organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian
disebut bangsa.
Negara sebagai Organisasi Politik
1. Menurut ROGER H SOULTAU :
Negara ialah alat (agency) atau wewenang (autority) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan persoalan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2. Menurut ROBERT Mc IVER :
Negara ialah Asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat
berdasarkan system hokum yang diselenggarakan oleh suatu system pemerintah yang
diberi kekuasaan memaksa.
3. Menurut MAX WEBER : Negara
dalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik
secara sah dalam suatu wilayah
Negara Sebagai Organisasi
Kesusilaan
1. menurut HEGEL : Negara
merupakan organisasi kesusilaan yang timbul karena terjadinya perpaduan
individual
2. Menurut J.J. ROUSEAU :
Kewajiban Negara adalah untuk memelihara kemerdekaan individu dan menjaga
ketertiban kehidupan manusia
Negara Sebagai Integrasi Antara
Pemerintah Dan Rakyat
Negara merupakan integrasi antara
pemerintah dan rakyatnya, hal ini sering disebut dengan istilah paham
“INTEGRALISME”, menurut faham Integralistik, Negara sebagai persatuan bangsa,
tidak mempertentangkan antara Negara dengan individu
Menurut Roger H. Soltau bahwa
negara didefinisikan alat atau wewenang yang mengatur atau mengndalikan
persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
Menurut Harol J. Laski dan Max
Weber bahwa negara suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
fisik secara sah dalam suatu wilayah.
UNSUR-UNSUR NEGARA
Terdiri atas tiga unsur
terbentuknya suatau negara, yaitu
1. rakyat yaitu masyarakat atau
warga negara
2. wilayah wilayah dimaksudkan
yaitu;
pertama wilayah darat adalah
batas wilayah darat suatu negara adalah tergantung dari perjanjian
internasional yang dibuat antara dua negara disebutperjanjian bilateral, dam
multilateral ketika banyak negara. Batasan dua negara dapat berupa :
1) batas
alam (sungai, danau, pengunungan, dan lembah).
2) perbatasan buatan seperti (pagar
tembok, pagar kawat, tiang tembok).
3) perbatasan menurut ilmu pasti yaitu
dengan menggunakan ukuran garis lintang atau bujur pada peta bumi.
Kedua lautan/perairan, yaitu
dukenal dengan perairan atau laut teritorial, sebagaimana laut teritorial pada
umumnya 3 mil laut (5,555 km) yang dihitung dari pantai yang surut. Laut yang
berada diluar laut teritorial disebut dengan laut bebas (Mare Liberum)
Ketiga wilayah udara yaitu
mengenai batas udara tidak memilki batas yang pasti asalkan negara yang
bersangkutan dapat mempertahankannya.
Ketiga pemerintahan yaitu alat
kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai
tujuan negara.
BENTUK NEGARA
Dalam teori modern saat ini
terdiri atas dua bentuk negara, yaitu
pertama negara kesatuan yaitu suatu
negara yang merdeka dan berdaulat dengan sistem yaitu sentralisasi dan
desentralisasi.
Kedua, negara serikat (federasi)
yaitu bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat.
Yaitu kekuasaan asli negara federal merupakan tugas negara bagian, karena
berhubungan langsung dengan rakyatnya.
Selain dari pada kedua bentuk
tersebut dari sejumlah orang yang memerintah dalam sebuah negara, maka bentuk
negara terbagi ke dalam tiga kelompok, yaitu
1. monarkhi (bentuk negara yang
kekuasaannya dikuasai dan diperintah hanya seorang raja saja.
2. oligarkhi adalah negara yang
di pimpin oleh beberapa orang, biasanya dari kalangan feodal.
3. demokrasi bentuk negara yang
pimpinan tertinggi negera terletak di tangan rakyat.
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga negara diartikan sebagai
orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara
mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta
darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap
warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara
memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Setiap warga negara memiliki hak
dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara
manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial
yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Hukum itu mengatur hubungan hukum
antara tiap orang, tiap masyarakat, tiap lembaga, bahkan tiap negara. Hubungan
hukum tersebut terlaksana pada hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum. Setiap
hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua sisi. Sisi yang
satu ialah hak dan sisi lainnya adalah kewajiban. Tidak ada hak tanpa
kewajiban. Sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Karena pada hakikatnya
sesuatu pasti ada pasangannya.
Hak adalah suatu kewenangan atau
kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh
hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang
patut atau layak diterima. Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau
tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu
yang sepatutnya diberikan.
Perwujudan hukum menjadi hak dan
kewajiban itu terjadi dengan adanya perantaraanperistiwa hukum. Segala
peristiwa atau kejadian dalam keadaan tertentu adalah peristiwa hukum. Untuk
terciptanya suatu hak dan kewajiban diperlukan terjadinya peristiwa yang oleh
hukum dihubungkan sebagai akibat. Karena pada umumnya hukum itu bersifat pasif.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia:
Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum.
Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
Setiap warga negara bebas untuk
memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai.
Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
Setiap warga negara memiliki hak
sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan
dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia:
Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh.
Setiap warga negara wajib
membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.
Setiap warga negara wajib
mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Setiap warga negara berkewajiban
taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara
Indonesia.
Setiap warga negara wajib turut
serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang
dan maju ke arah yang lebih baik.
Hak
dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30.
Di tegaskan bahwa tiap-tiap warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan
warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal-hal yang
terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
>
0 komentar:
Posting Komentar